Electronik Informasi Layanan Hukum atas Masyarakat
Operasional layanan e_Ilham ini, para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu, yang telah melakukan upaya hukum banding (pemohon banding - termohon banding) serta Kasasi.
Pemohon Banding – Termohon Banding menerima notifikasi, pemberitahuan terkait proses dan informasi perkara yang dinyatakan banding serta amar putusan banding setelah berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Palu, dan kemudian juga setelah perkara diputus.
Para pihak menerima pemberitahuan, notifikasi melalui Whatsapp. Selain itu pengadilan pengaju juga menerima notifikasi atas proses penerimaan.